Daftar Korban Gilang "Bungkus", Mulai Dicabuli Langsung Hingga Online

Daftar Korban Gilang "Bungkus", Mulai Dicabuli Langsung Hingga Online Daftar Korban Gilang "Bungkus", Mulai Dicabuli Langsung Hingga Online

Surabaya, Sobat - Fakta persidangan menunjukkan bahwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama topeng Gilang "Bungkus" bukan sekadar pemuda memakai fetish biasa. Ia merupakan predator yang haus mencari objek. Pelecehan seksual yang dilakukan kepada Gilang pun tak hanya melalui pesan teks melainkan secara langsung. Ia sudah mencabuli setidaknya dua dari puluhan objeknya.

1. Gilang melakukan oral seks terhadap Saksi X tanpa persetujuannya

Salah seorang korban Gilang berinisial Saksi X sempat selaku saksi di persidangan Gilang. Ia bersaksi bahwa tahu selaku korban pencabulan menjumpai Gilang. Saat itu dalam bulan Maret 2018, ia dimintai tolong menjumpai Gilang menjumpai membantu risetnya. Riset selaku khilaf satu modus yang dilakukan menjumpai Gilang menjumpai menjebak calon korbannya.

"Karena saksi merasa kasihan, akhirnya bersedia lampau diajak ke kamar kos terdakwa," ujar hakim Safri saat membacakan amar putusan hadapan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).

Saat itu, Saksi X masih merupakan mahasiswa anyar akan merasa sungkan terhadap Gilang, seniornya. Saksi X pun dibungkus beserta tali rafia akan telah disiapkan karena Gilang. Setelah ia tak bisa bergulir, Gilang mengucupi tubuh pria terkandung beserta kain jarik. Kemudian, Gilang metidak terhambatkan aksi cabulnya.

"Terdakwa berperbahasan kepada saksi sasaran apakah sudah sempat onani? Lalu saksi sasaran menolak selanjutnya berteriak saat terdakwa mulai menyentuh peninsya," lanjut Safri.

2. Saat itu Saksi X masih tergolong ananda-ananda

Meski objeknya sudah memohon agar Gilang menghentikan perbuatannya, Gilang malah melakukan oral seks terhadap objek. Sampai akhirnya ia menghentikan perbuatan tersebut selesai puas mencabuli objeknya.

Ketika itu, korbannya masih belum gagah bersuara lantaran skeptis beserta stigma masyarakat terhadap laki korban pelecehan seksual. Namun, kini Gilang sudah dihukum beserta perbuatannya yang mencabuli Saksi X. Apalagi, saat itu korban masih belum berusia 18 tahun beserta digolongkan bagaikan kerutunan-kerutunan hadapan mata hukum.

"Dengan demikian terpenuhi unsur Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kedustaan, atau membujuk Anak berdasarkan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul demi Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Safri.

3. Saksi MBB ditipu memakai dasar terapi

Korban berikutnya mengenai Gilang berinisal MBB. Laki-laki terkandung selurusnya bukan merupakan teman Gilang. Mereka berkenalan saat Gilang mengirimkan pesan hadapan media sosial Instagram milik MBB. Saat itu, Gilang mengajak MBB menonton bioskop. Keduanya memang menguasai ketertarikan hadapan dunia perfilman.

Ketika keduanya bertemu, Gilang berargumentasi bisa melakukan ilmu terapi. MBB pun tertarik dan sepakat demi diterapi oleh Gilang. Gilang kemudian mengajak MBB ke kamar kosnya dan meminpertanyaan menanggalkan seluruh bajunya. Kemudian, Gilang mengikat MBB bersama tali berkuasa-berkuasa maka tak berdaya. Setelah MBB tak bisa beralih, Gilang membungkusnya bersama kain jarik dan mulai melakukan pelecehan seksual terhadap MBB.

"Mengikat dengan melangsungkan objek tak berdaya terhadir dalam kekerasan seengat memenuhi unsur Pasal 289 KUHP yaitu Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara semasih-lamanya sembilan tahun," benar Safri.

4. Pelecehan seksual doang dilakukan secara daring

Saat pandemik COVID-19 mulai menerjang, Gilang pun tak bisa lewat leluasa mencari mangsanya. Akhirnya, ia beralih lewat melakukan pelecehan seksual melintasi daring. Ia pun menemukan mangsanya, MFS yang merupakan mahasiswa mutakhir antara sebuah kampus negeri antara Kota Surabaya. Gilang meminta MFS membantunya paling dalam tugas akhir yaitu meneliti reaksi emosi seseorang ketika dibungkus batas tak berdaya.

Gilang pun menuntun MFS membarengi seorang temannya, RBP kepada membungkus diri dari jarak jenjang melampaui sambungan telepon. Ketika MFS sempat menyerah membarengi tak ingin melanjutkan praktik bungkus membungkus itu, MFS mengamuk membarengi memanipulasi percakapan mereka. Ia berpura-pura sedang nyeri ketat membarengi menyalahkan MFS jika terjadi hal-hal buruk terhadap dirinya.

“Kalau vertigo mas kambuh gimana, membarengi mas kambuh lantas bunuh diri. Ga bisa dek, sudah kesepakatan, dampaknya bagi adi kalau ini ga berimbang kesepakatan. Mas bisa lulus sikapnya dek, penyakit mas kambuh, membarengi mas bisa tuntut terus, mas ga bercanda, mas ga mau itu semua terjadi," ujar hakim Khusaini meniru isi pesan Gilang terhadap MFS.

Ternyata, kata-kata playing victim dan guilt tripping itu lah akan mengantarkan Gilang mendapatkan hukuman lainnya. Ia dinyatakan memenuhi unsur-unsur dari Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi mengiringi Transaksi Elektronik yaitu "Setiap Orang beserta sengaja mengiringi tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik akan memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Namun, empat orang yang bersaksi di persidangan terbilang masih sejumput mengenai puluhan korban Gilang lainnya. Akhirnya, lelaki predator ini mendapatkan hukuman mengenai perbuatannya yaitu vonis majelis hakim sekelonggaran 5 tahun 6 bulan penjara selanjutnya denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.